Minggu, 05 Mei 2013

Tugas_Sospend


KARAKTERISTIK DAN KERJASAMA ANTARA PEMERINTAHAN DESA SEBAGAI PRANATA POLITIK DAN SEKOLAH SEBAGAI PRANATA PENDIDIKAN FORMAL
KARYA TULIS

disusun untuk memenuhi salah satu tugas
Mata Kuliah Sosiologi Pendidikan
oleh
Nuni Wahyuni 1104232



PROGRAM STUDI PENDIDIKAN SOSIOLOGI
FAKULTAS PENDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL
UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA
BANDUNG
2012

A. Pranata Sosial
     a) Pengertian pranata sosial
         Pranata Sosial berasal dari istilah “Social Institution”. Demikian pengertian pranata social menurut para ahli:
         1. R.M. Mac Iver dan CH. Page mengatakan bahwa pranata sosial adalah bentuk-bentuk atau kondisi-kondisi prosedur yang mapan, yang menjadi karakteristik bagi aktivitas kelompok. Kelompok yang melaksanakan patokan-patokan tersebut disebut asosiasi.
         2. Alvin L. Bertand mengatakan bahwa pranata sosial pada hakekatnya adalah kumpulan-kumpulan dari norma-norma sosial (struktur-struktur sosial) yang telah diciptakan untuk dapat melaksanakan fungsi masyarakat. Pranata-pranat tersebut merupakan kumpulan-kumpulan norma dan bukan norma yang berdiri sendiri.
         3. Roucek dan Warren mengatakan bahwa pranata sosial adalah pola-pola yang telah mempunyai kedudukan tetap atau pasti untuk mempertemukan bermacam-macam kebutuhan manusia yang muncul dari kebiasaan-kebiasaan dengan mendapatkan persetujuan dari cara-cara yang sudah tidak dipungkiri lagi untuk memenuhi konsep kesejahteraan masyarakat dan menghasillkan suatu struktur.
         4. Koentjaraningrat mengatakan bahwa pranata sosial adalah suatu sistem tata kelakuan dan hubungan yang berpusat kepada aktivitas-aktivitas untuk memenuhu kompleks-kompleks kebutuhan khusus dalam kehidupan masyarakat.
         5. Soerjono soekanto mengartikan social institution (pranata sosial) sebagai lembaga kemasyarakatan yang artinya adalah himpunan dari norma-norma dari segala tindakan yang berkisar pada suatu kehidupan pokok dalam kehidupan masyarakat.
         6. Selo Soemardjan dan Soelaeman Soemardi juga mengartikan Social Institution sebagai lembaga kemasyarakatan. Dia mengatakan bahwa lembaga kemasyarakatan merupakan semua norma dari segala tingkat dan berkisar pada suatu keperluan pokok dalam kehidupaan masyarakat.
         Dari pengertian-pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa pranata sosial pada dasarnya bermula dari adanya kebutuhan-kebutuhan manusia yang perlu dipenuhi. Pemenuhan kebutuhan-kebutuhan tersebut perlu dalam keteraturan, sehingga diperlukan adanya norma-norma yang menjamin keteraturan tersebut. Norma-norma tersebut akhirnya berkembang menjadi pranata sosial yang pada dasarnya diciptakan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan manusia (http://id.shvoong.com/definisi-pranata-sosial-menurut-para /2011).
     b) Fungsi pranata sosial
         Secara umum pranata sosial memiliki beberapa fungsi. Berikut ini adalah fungsi pranata sosial secara umum:
         1. Memberikan pedoman kepada anggota masyarakat dalam hal bertingkah laku dan bersikap dalam menghadapi masalah kemasyarakatan.
         2. Menjaga keutuhan dan integrasi masyarakat
         3. Memberikan pegangan kepada masyarakat untuk mengadakan sistem pengendalian sosial, artinya sistem pengawasan masyarakat terhadap tingkah laku anggota-anggotanya.
         Selain fungsi umum tersebut pranata sosial memiliki dua fungsi besar yaitu fungsi manifes (nyata) dan fungsi laten (terselubung).
         1. Fungsi manifes adalalh fungsi sosial yang nyata, tampak, disadari dan menjadi harapan sebagian besar anggota masyarakat.
         2. Fungsi laten adalah fungsi sosial yang tidak tampak, tidak disadari, dan tidak diharapkan orang banyak tetapi ada.
     c) Ciri-ciri pranata sosial
         1. Mememiliki lambang-lambang/simbol
         2. Memiliki tata tertib dan tradisi
         3. Memiliki satu atau beberapa tujuan
         4. Memiliki nilai
         5. Memiliki usia lebih lama (tingkat kekekalan tertentu)
         6. Memiliki alat kelengkapan

     d) Penggolongan pranata sosial
         Berdasarkan fungsi-fungsi secara umum dan karakteristiknya tersebut, pranata sosial dapat diklasifikasikan dari berbagai sudut. Berikut ini beberapa tipe atau penggolongan pranata sosial.
         1. berdasarkan perkembangannya, pranata sosial dapat dibedakan menjadi crescive institutions dan enacted institutions.
              a. Crescive institutions adalah pranata sosial yang secara tidak sengaja tumbuh dari kebiasaan masyarakat. Misalnya: tata cara perkawinan, norma-norma, dan berbagai upacara adat.
              b. Enacted institutions adalah pranata sosial yang sengaja dibentuk untuk memenuhi kebutuhan tertentu. Misalnya: lembaga pendidikan, lembaga keuangan, lembaga kesehatan, dan lain-lain.
         2. Berdasarkan sistem nilai/kepentingan yang diterima masyarakat, pranata sosial dapat dibedakan menjadi basic institutions dan subsidiary institutions.
              a. Basic institutions adalah pranata sosial yang dianggap penting dalam upaya pengawasan terhadap tata tertib di masyarakat. Misalnya keluarga, sekolah, dan negara.
              b. Subsidiary institutions adalah pranata yang dianggap kurang penting. Misalnya tempat-tempat hiburan atau rekreasi.
         3. Berdasarkan penerimaan masyarakat, pranata sosial dapat dibedakan menjadi approved institutions dan unsanctioned institutions.
               a. Approved institutions adalah bentuk pranata sosial yang diterima secara umum oleh masyarakat. Misalnya lembaga pendidikan, lembaga peradilan, dan lainlain.
               b. Unsanctioned institutions adalah bentuk pranata sosial yang secara umum ditolak oleh masyarakat. Misalnya berbagai perilaku penyimpangan, seperti merampok, memeras, pusat-pusat perjudian, prostitusi, dan lain-lain.
         4. Berdasarkan faktor penyebarannya, pranata sosial dapat dibedakan menjadi general institutions dan restricted institutions.
              a. General institutions adalah bentuk pranata sosial yang diketahui dan dipahami masyarakat secara umum. Misalnya keberadaan agama dalam kehidupan.
   b. Restricted institutions adalah bentuk pranata sosial yang hanya dipahami oleh anggota kelompok tertentu. Misalnya pelaksanaan ajaran agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, Kong Hu Cu, atau berbagai aliran kepercayaan lainnya.
         5. Berdasarkan fungsinya, pranata sosial dapat dibedakan menjadi cooperative institutions dan regulative institutions.
a. Cooperative institutions adalah bentuk pranata sosial yang berupa kesatuan pola dan tata cara tertentu. Misalnya pranata perdagangan dan pranata industri.
b. Regulative institutions adalah bentuk pranata sosial yang bertujuan mengatur atau mengawasi pelaksanaan nilai-nilai atau norma-norma yang berkembang di masyarakat. Misalnya pranata hukum (kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan).
     e) Macam-macam pranata
         pranata sosial pada dasarnya adalah sistem norma yang mengtur segala tindakan manusia dalam memenuhi kebutuhan pokoknya dalam hidup bermasyarakat (crayonpedia.org). seperti yang telah di jelaskan sebelumnya bahwa pranata sosial memiliki beberapa fungsi. Fungsi-fungsi tersebut terwujud dari berbagai macam pranata yang ada dimasyarakat. Adapun pranata yang penting dalam masyarakat antara lain pranata keluarga, pranata agama, pranata ekonomi, pranata pendidikan, dan pranat politik.
         1. Pranata keluarga
             Pranata keluarga adalah bagian dari pranata sosial yang meliputi lingkungan keluarga dan kerabat. Pembentukan watak dan perilaku seseorang dapat dipengaruhi oleh pranata keluarga yang dialami dan diterapkannya sejak kecil. Bagi masyarakat, pranata keluarga berfungsi untuk menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup masyarakat (crayonpedia.org).
         2. Pranata agama
             Agama adalah ajaran atau sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa serta mencakup pula tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan antarmanusia dan antara manusia dengan lingkungannya. Jika dilihat dari sudut pandang sosiologi, agama memiliki arti yang lebih luas, karena mencakup juga aliran kepercayaan (animisme atau dinamisme) yang sebenarnya berbeda dengan agama (crayonpedia.org).
         3. Pranata ekonomi
 Pranata ekonomi ada dan diadakan oleh masyarakat dalam rangka mengatur dan membatasi perilaku ekonomi masyarakat agar dapat tercapai keteraturan dan keadilan dalam perekonomian masyarakat. Pranata ekonomi muncul sejak adanya interaksi manusia, yaitu sejak manusia mulai membutuhkan barang atau jasa dari manusia lain. Bentuk paling sederhana dari pelaksanaan pranata ekonomi adalah adanya sistem barter (tukar menukar barang). Akan tetapi, untuk kondisi saat ini, sistem barter telah jarang digunakan dan sulit untuk diterapkan (crayonpedia.org).
4. Pranata pendidikan
     Pendidikan adalah proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha untuk mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran atau pelatihan. Di Indonesia, pendidikan dapat digolongkan menjadi dua, yaitu pendidikan sekolah (pendidikan formal) dan pendidikan luar sekolah (pendidikan nonformal). Pada perkembangannya, ada beberapa ahli sosiologi yang menambahkan satu golongan pendidikan lagi, yaitu pendidikan yang diperoleh melalui pengalaman atau kehidupan sehari-hari (pendidikan informal) (crayonpedia.org).
5. Pranata politik
    Pranata politik adalah serangkaian peraturan, baik tertulis ataupun tidak tertulis yang berfungsi mengatur semua aktivitas politik dalam masyarakat atau negara (crayonpedia.org).
B. Karakteristik Pemerintahan Desa Sebagai Pranata Politik dan sekolah sebagai pranata pendidikan formal
     Setiap pranata baik itu pranata keluarga, pranata agama, pranata ekonomi, pranata pendidikan dan pranata politik memiliki karakteristik masing-masing. Terdapat persamaan dan perbedaan antara pranata-pranata tersebut. Dalam hal ini sekolah sebagai pranata pendidikan formal dan pemerintahan desa sebagai pranata politik memiliki perbedaan dan persamaan dalam karakteristiknya masing-masing.   
      a) Karakteristik pemerintahan desa sebagai pranata politik
          1. Pengertian pemerintahan desa dan pengertian desa
 Dra. Sumber Saparin dalam bukunya “Tata Pemerintahan dan Administrasi Pemerintahan Desa”, menyatakan bahwa: “Pemerintah Desa ialah merupakan simbol formal daripada kesatuan masyarakat desa. Pemerintah desa diselengarakan di bawah pimpinan seorang kepala desa beserta para pembantunya (Prangkat Desa), mewakili masyarakat desa guna hubungan ke luar maupun ke dalam masyarakat yang bersangkutan”.
            Desa adalah : Suatu Wilayah yg penduduknya saling mengenal, hidup bergotong royong, memiliki adat istiadatnya yang relatif sama, dan mempunyai tata cara sendiri dalam mengatur kehidupan kemasyarakatannya. Desa berada dibawah Pemerintah Kabupaten, suatu daerah otonom yang bersifat Pedesaan. Dibawah Pemerintah Kota Madya hanya ada Kelurahan (http://artikelhasbi.blogspot.com/?zx=dc0fc90b6f0f8622).
Soetardjo (1984, 182-251) Mengatakan bahwa Desa adalah Lembaga asli pribumi yang mempunyai hak mengatur rumah tangganya sendiri berdasarkan hukum adat yang biasa disebut dengan otonomi desa.
Desa adalah sebagai tempat tinggal kelompok atau sebagai masyarakat hukum dan wilayah daerah kesatuan administratif, wujud sebagai kediaman beserta tanah pertanian, daerah perikanan, tanah sawah, tanah pangonan, hutan blukar, dapat juga wilayah yang berlokasi ditepi lautan/danau/sungai/irigasi/ pegunugan, yang keseluruhannya merupakan wilayah-wilayah yang dikuasai oleh Hak Ulayat Masyarakat Desa. ( Kartohadikusumo, 1988:16)
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai susunan asli berdasarkan hak asal usul yang bersifat istimewa, landasan pemikiran dalam mengenai Desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat. (Widjaja,2003:3).
Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai suatu kesatuan masyarakat termasuk didalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Penjelasan    Umum Undang-undang No.5 Tahun 1974).
        2. Pengertian pranata politik
a. Aristoteles : Pranata politik adalah pranata yang mempunyai kewenangan menggunakan kekuatan fisik dan mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri Koentjara Nigrat : Pranata politik adalah pranata yang memiliki tujuan ntuk memenuhi kebutuhan manusia dalam mengatur kehidupan berkelompok secara besar- besaran atau kehidupan bernegara
            b. J.W. Schoerl : Lembaga politik adalah badan yang mengatur dan memelihara tata tertib untuk mendamaikan pertentangan dan untuk memilih pemimpin yang berwibawa kamanto Soenarto : lembaga politik adalah badan yang mengkhsukan diri pada pelaksanaan kekuasaan dan wewenang
c. Kornblum mendefinisikan pranata politik sebagai perangkat aturan dan status  yang mengkhususkan diri pada pelaksanaan kekuasaan dan wewenang.
         3. Karakteristik pemerintahan desa sebagai pranata politik
Dalam tulisan ini akan dijelaskan secara berurutan tentang tata kelakuan, kelakuan berpola, peralatan, dan orang-orang yang terlibat dalam pelaksanaan fungsi-fungsi kepranataan itu.
Tata kelakuan mencerminkan sifat-sifat yang hidup dari kelompok manusia yang dilaksanakan sebagai alat pengawas, secara sadar maupun tidak sadar, oleh masyarakat terhadap anggota-anggotanya (Soekanto, 2007:175)
Pemerintahan desa sangat terikat oleh hukum adat. Oleh karena itu, seperti yang telah di jelaskan sebelumnya bahwa pemerintahan desa memiliki rumah tangga hukum adatnya sendiri yang biasa di sebut dengan otonomi desa. Alat pengawas terhadap perilaku masyarakat desa lebih tergantung kepada hukum adat di desa tersebut.
Pola perilaku yang dimiliki oleh masyarakat desa akan sesuai dengan adat atau tradisi yang disepakati di desa tersebut. Semangat gotong royong, nilai religius, saling merhomati merupakan pola prilaku yang masih di pertahankan oleh sebagian besar masyarakat desa.
Instrumen-instrumen dalam pemerintahan desa meskipun sebagian besar merupakan instrumen adat, tetapi tidak dapat di pungkiri bahwa pemerintah pusat pun akan mengendalikan instrumen-instrumen yang ada di berbagai desa di Indonesia. Baik instrumen itu berupa tempat, perundang-undangan, ataupun peralatan yang ada di desa tetap berada dibawah kendali pemerintah pusat.
Orang-orang yang terlibat dalam fungsi kepranataan desa sebagai salah satu pranata politik selain kepala desa dan aparatnya adalah para pemuka agama, sesepuh, dan masyarakat itu sendiri. Orang-orang tersebut akan senantiasa saling ketergantungan dalam melaksanakan fungsi kepranataan khususnya pranata politik.
Jika  dilihat dari fungsinya maka fungsi pemerintahan desa sebagai pranata politik adalah:
a. Fungsi pemaksaan norma yang maksudnya adalah memaksakan aturan yang menentukan perilaku yang harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan
b. fungsi merencanakan dan mengarahkan (planning and direction). Pemerintahan desa merencanakan dan mengarahkan masyarakat demi tercapainya tujuan masyarakat.
c. Fungsi menengahi pertentangan kepentingan.
d. Fungsi melindungi masyarakat dari serangan musuh dari luar.
        b) Karakteristik sekolah sebagai pranata pendidikan formal
1. Pengertian sekolah
                Kata sekolah berasal dari Bahasa Latin: skhole, scola, scolae atau skhola yang memiliki arti: waktu luang atau waktu senggang, dimana ketika itu sekolah adalah kegiatan di waktu luang bagi anak-anak di tengah-tengah kegiatan utama mereka, yaitu bermain dan menghabiskan waktu untuk menikmati masa anak-anak dan remaja. Kegiatan dalam waktu luang itu adalah mempelajari cara berhitung, cara membaca huruf dan mengenal tentang moral (budi pekerti) dan estetika (seni). Untuk mendampingi dalam kegiatan scola anak-anak didampingi oleh orang ahli dan mengerti tentangpsikologi anak, sehingga memberikan kesempatan yang sebesar-besarnya kepada anak untuk menciptakan sendiridunianya melalui berbagai pelajaran di atas. Saat ini, kata sekolah berubah arti menjadi: merupakan bangunan atau lembaga untuk belajar dan mengajar serta tempat menerima da nmemberi pelajaran (http://id.wikipedia.org/wiki/Sekolah).
             2. Pengertian pranata pendidikan formal
                 Pranata pendidikan adalah upaya sosialisasi di bidang pendidikan, sehingga masyarakat memiliki kemampuan dan ciri-ciri pribadi berkemampuan didik sebagaimana yang diharapkan oleh masyarakat bersangkutan. Pranata pendidikan meliputi: pendidikan dlm keluarga (informal); pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan; pendidikan di sekolah (formal); pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi (http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20100309051628AA4P9cC).
                 Pendidikan adalah suatu proses yang terjadi karena interaksi berbagai faktor yang menghasilkan penyadaran diri dan lingkungan sehingga menampilkan rasa percaya diri dan rasa percaya akan lingkungannya. Oleh karena itu pranata pendidikan dapat di sebut sebagai seperangkat aturan atau status yang bertujuan untuk menghasilkan penyadaran diri dan rasa percaya akan lingkungannya.
                 Pendidikan formal Merupakan pendidikan yang diselenggarakan di sekolah-sekolah pada umumnya. Jalur pendidikan ini mempunyai jenjang pendidikan yang jelas, mulai dari pendidikan dasar, pendidikan menengah, sampai pendidikan tinggi (http://id.answers.yahoo.com/question/index? qid= 20101 2200 80802AAlruCl).
              3. Karakteristik sekolah sebagai pranata pendidikan formal
                 Dalam tulisan ini akan di jelaskan tentang tata kelakuan, kelakuan berpola, peralatan, dan orang-orang yang terlibat dalam pelaksanaan fungsi-fungsi kepranataan itu.
                 Sekolah sebagai pranata pendidikan formal di atur dengan berbagai Undang-undang yang diterapkan oleh negara. Berbagai keputusan baik dari dinas pendidikan atau lembaga-lembaga terkait akan menjadi tolak ukur dalam tata kelakuan di sekolah tersebut. Sekolah harus mampu memahami kurikulum yang diberlakukan untuk menjadi acuan dalam materi-materi di persekolahan. Sebagai pranata pendidikan formal, sekolah tidak begitusaja dapat memilih kurikulum yang diinginkan tetapi harus sesuai dengan kurikulum yang diberlakukan.
                 Dalam penerapan setiap pola pendidikan di persekolahan maka sekolah harus mengacu pada Undang-Undang dan tidak mendapat hak penuh dalam sistem pembelajaran. Ada aturan-aturan yang harus dilaksanakan oleh sekolah.
                 Berbagai macam peralatan di sekolah sebagai sarana pendidikan di atur oleh pemerintah. Walau tidak semua peralatan namun peralatan-peralatan penting seperti ruang belajar, kantor, perpustakaan, dan buku-buku pelajaran merupakan tanggung jawab pemerintah.
                  Fungsi-fungsi pendidikan antara lain:
.     a. Memberikan persiapan bagi peran-peran pekerjaan
      b. Memberikan keterampilan dasar
      c. Memberikan kesempatan untuk memperbaiki nasib
      d. Menyiapkan tenaga pembangunan
      e. Membantu memecahkan masalah-masalah nasional
      f. Mentransformasi kebudayaan
      g. Membentuk manusia yang sosial
      h. Salah satu sistem pengendalian sosial.
C. Persamaan dan Perbedaan Antara Pemerintahan Desa sebagai Pranata Politik dan Sekolah Sebagai Pranata Pendidikan Formal
       a. Persamaan
Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya bahwa berbagai pranata memiliki persamaan dan perbedaan dengan pranata lain. Dalam hal ini Pemerintahan desa sebagai pranata politik dan sekolah sebagai pranata pendidikan formal memiliki persamaan diantaranya dalam peralatan seperti gedung dan lain sebagainya yang sama-sama dibutuhkan baik oleh pemerintahan desa maupun oleh sekolah sebagai pranata pendidikan formal. Dalam hubungan dengan masyarakatpun baik sekolah maupun pemerintahan desa memerlukan dukungan dari masyarakat untuk dapat tercapainya tujuan yang di harapkan oleh kedua pranata tersebut. Dan kesamaan yang paling menonjol adalah dari fungsinya sebagai sistem pengendalian sosial.
       b. Perbedaan    
          Pada sekolah sebagai pranata pendidikan formal dan pemerintahan desa sebagai pranata politik perbedaannya antara lain dalam kewenangan yang dimiliki oleh masing-masing pranata tersebut. Seperti telah doketahui bahwa pemerintahan desa memiliki hak otonom desa dalam menentukan beberapa kebijakan, maka sekolah lebih sedikit dalam menerima hak tersebut karena sekolah harus patuh dengan kurikulum yang telah ditentukan oleh pusat. Selain itu perbedaannya adalah pada kepentingan kedua pranata tersebut.
D. Kerjasama yang Diharapkan Antara Sekolah dan Pemerintahan Desa
    Setiap pranata akan bergantung kepada pranata lain. Pemerintahan desa sebagai pranata politik akan sangat membutuhkan pendidikan, baik dalam usahanya melestarikan kebudayaan, menaikkan perekonomian masyarakatnya, juga dalam usahanya untuk membangun desanya sendiri.
    Begitupula dengan sekolah sebagai pranata pendidikan formal tentu sangat membutuhkan bantuan dari pemerintahan desa, baik dalam proses pembangunan, proses penelitian, ataupun kelancaran dalam belajar mengajar di persekolahan tersebut
    Oleh karena itu, kerjasama antara pemerintahan desa dengan sekolah sangatlah penting agar tercapainya tujuan dari pranata-pranata tersebut untuk mensejahterakan masyarakatnya. 
     
   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar